GEN MUJAHIDAH

Blog ini digunakan untuk Ladang Ilmu dan Dakwah



PENDIDIKAN MULTIKULTURALISME
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
(Kajian terhadap Buku
Panduan Integrasi Nilai Multikultur
dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK)

Oleh: Dr. H. Adian Husaini
(Ketua Program Studi Magister dan Doktor Pendidikan Islam –
Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor)


            Pengantar

            Pada Hari Senin, 27 Februari 2012, saya mendapat undangan untuk mengisi acara bernama “Kegiatan Multikultur, Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan, Pembelajaran PAI Berbasis Fitrah, dan Pemberdayaan Manajemen MGMP” di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh “Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Provinsi DKI Jakarta”.  Sesuai undangan, Tema yang diminta ke saya  Telaah buku “Panduan Integrasi Nilai Multikultur dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK” – selanjutnya disingkat PINM-PAI SMA/SMK.
Alhamdulillah, undangan juga disertai buku yang harus saya telaah. Cetakan pertama buku ini adalah tahun 2010, dan cetakan kedua: revisi, 2011. Buku itu diterbitkan oleh PT Kirana Cakra Buana, bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), TIFA Foundation dan Yayasan Rahima. 
 Setelah membaca dengan seksama isi tersebut, saya memberikan catatan sebagai berikut:

1.      Latar belakang dan Tujuan

Seperti ditulis dalam bagian Kata Pengantar oleh DPP AGPAII/Tim Penulis, bahwa:
“Pendidikan multikultural adalah proses penanaman sejumlah nilai yang relevan agar peserta didik atau siswa dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam realitas keberagaman dan berperilaku positif, sehingga dapat mengelola keberagaman menjadi kekuatan untuk mencapai kemajuan Indonesia, tanpa mengaburkan dan menghapuskan nilai-nilai agama, identitas diri dan budaya.”  (hal.xi).

            Catatan: Uraian dalam buku ini belum menjelaskan mengapa dan apa latar belakang perlunya diadakannya “Pendidikan  Multikultural” dan dimasukkan dalam kurikulum PAI?  Sebab, jika tujuannya adalah untuk hidup berdampingan secara damai dengan umat-umat lain, sejak awal mula Islam sudah mencontohkan hal itu. Di dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, ini pun disebutkan contoh tentang Piagam Madinah yang memberikan jaminan kehidupan kemasyarakatan bagi pemeluk agama-agama lain.
            Logikanya, seharusnya dijelaskan, bahwa kurikulum PAI selama ini tidak atau kurang berwawasan multikultural, sehingga kurikulum tersebut perlu diubah. Jika memang ada, pada bagian yang mana?  Kita tidak menutup diri terhadap istilah atau konsep-konsep baru dari luar Islam – seperti multikulturalisme  – tetapi istilah itu perlu diklarifikasi maknanya. Jika tidak sesuai dengan pandangan alam (worldview) Islam, maka perlu diberikan makna baru, seperti yang dilakukan para pendakwah Islam di Nusantara yang melakukan Islamisasi terhadap istilah “sorga, neraka, pahala, dosa, bakti,” dan sebagainya.
            Jangan sampai terkesan bahwa “Pendidikan Multikultural” kita masukkan ke dalam kurikulum PAI karena desakan eksternal atau memanfaatkan  peluang  ketersediaan finansial yang menjanjikan. 
            Sudah sama-sama kita pahami, jauh sebelum adanya istilah multikultural ini, secara konseptual maupun dalam realitas sejarah, Islam adalah agama yang terbukti berhasil mewujudkan masyarakat multikultur di Madinah, Baghdad, Palestina, Andalusia dan sebagainya. Di Madinah, Nabi Muhammad saw memelopori satu Negara dengan Konstitusi tertulis, pertama di dunia. Di Palestina, Khalifah Umar bin Khathab adalah pemimpin pertama di dunia yang memberikan kebebasan beragama dalam perspektif Islam di Kota Jerusalem, tahun 636 M.
            Sejarah sosial Islam sangat berbeda dengan sejarah kehidupan keagamaan di Barat yang beratus tahun menerapkan sistem Teokrasi (pemerintahan yang dilegalisasi Tuhan melalui wakil-Nya, yaitu Paus) dan mengalami konflik keagamaan yang sangat parah, sehingga menimbulkan trauma sejarah dan keagamaan yang mendalam. Dari sinilah muncul renaissance yang berujung kepada sekularisme-liberalisme dan penyingkiran nilai-nilai agama dalam kehidupan. (Tentang sejarah toleransi Islam, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen, dan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2004); tentang sejarah sekalisasi di Barat, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat (Jakarta: Gema Insani Press, 2005). 
            Memahami sejarah sosial suatu perdaban sangat penting, sebab makna suatu konsep tidak terlepas dari sejarah dan sistem (medan) makna yang ada dalam suatu peradaban. Masalah ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.
            Tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat adalah baik. Perbedaan tidak identik dengan konflik.  Dan Islam – sebagaimana diakui dalam buku ini – sudah berhasil mewujudkan kehidupan harmonis antar berbagai kelompok yang beragam. Dengan logika ini, kita bertanya, lalu untuk apa diajarkan “Pendidikan Multikulturalisme”?  Apa yang salah dengan kurikulum PAI selama ini?
          Buku PINM-PAI SMA/SMK menjelaskan latar belakang diajarkannya Pendidikan multikulturalisme:
“Harus kita sadari bersama, bahwa keberhasilan negara-negara Barat ini memakan waktu atau sejarah yang panjang serta menerapkan cara, metode dan strategi yang berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat sendiri, sudah berabad-abad menerapkan kebijakan ini, dan baru masa kini dinyatakan berhasil. Begitu juga Inggris, Perancis, dan Australia. Disebabkan karena klaim kebenaran inilah, nilai-nilai multikultural  sekarang ini banyak didesakkan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam.” (hal. 34).

Kita tidak a priori terhadap keberhasilan satu bangsa dalam mewujudkan kehidupan yang baik dalam masyarakatnya. Tetapi, kita juga perlu bersikap kritis: Benarkah Negara-negara Barat berhasil menerapkan multikulturalisme? Mengapa di AS tidak kita jumpai ada menteri Muslim? Mengapa umat Islam di AS, Inggris, Australia tidak mendapatkan hak libur pada Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha? Mengapa umat Islam di Swiss dilarang membangun menara masjid?  Perlu dicatat, bahwa konsep Negara modern sekarang ini telah melakukan diskriminasi yang sangat kejam terhadap manusia. Yakni, hanya karena tempat kelahiran dan kewarganegaraan yang berbeda, manusia diperlakukan sangat diskriminatif.  Padahal, manusia tidak pernah memilih tempat kelahirannya. Lihatlah, nasib TKI-TKW kita di luar negeri. Lihatlah nasib para imigran di berbagai negara! Bukankah mereka semua adalah manusia – yang katanya punya HAM dan tidak boleh diperlukan secara diskriminatif?
II. Keberagaman makna “multikulturalisme”

Menyimak berbagai buku-buku tentang Pendidikan Multikulturalisme selama ini, pemahaman tentang “multikulturalisme” begitu beragam. Sebagai contoh, pada 11 Desember 2007, Badan Litbang Departemen Agama mengumumkan hasil penelitiannya tentang “Pemahaman Nilai-nilai Multikultural Para Da’i”.
Pada bagian ”Kecenderungan Perilaku Da’i terhadap Nilai-nilai Multikultural” ditemukan hasil yang buruk dalam penelitian ini. Sejumlah indikator digunakan, seperti (1) dalam soal penerimaan terhadap perkawinan berbeda agama, (2) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama untuk mengajar anak di sekolah, (3) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama dalam melakukan kegiatan di daerah Muslim, dan (4) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama untuk membangun rumah ibadah di daerah Muslim.
Diantara kesimpulan dari hasil penelitian ini ialah: ”Ketidakpahaman dan ketidaknyamanan para dai terhadap nilai kesetaraan berpengaruh pada kecenderungan penerimaan dai terhadap nilai kesetaraan. Walaupun mereka cenderung akan berperilaku setara dengan cara menerima orang yang berbeda agama dengan cara berteman dan bertetangga, tetapi mereka tidak akan menerima perkawinan berbeda agama. Mereka cenderung akan berperilaku adil dalam hal memberikan kesempatan kepada orang yang berbeda agama mengeluarkan pendapat, tetapi cenderung tidak akan memberikan kesempatan kepada teman lain yang berbeda agama untuk bersama-sama melakukan  ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Bahkan, cenderung akan menolak orang yang berbeda agama mengajar anak mereka di sekolah, orang yang berbeda agama mengadakan kegiatan di daerah muslim dan orang yang berbeda agama membangun rumah ibadah di daerah muslim. Mereka juga cenderung tidak akan menghargai orang yang berbeda agama. Karena itu, mereka tidak akan mendoakan orang yang berbeda agama untuk mendapatkan kebaikan dan keselamatan serta tidak akan mengucapkan selamat kepada orang yang berbeda agama pada saat mendapat kegembiraan.”
Definisi multikulturalisme ini jelas sudah menyentuh aspek-aspek yang sangat mendasar dalam ajaran Islam, seperti soal perkawinan, doa, dan ucapan selamat hari keagamaan yang hal itu diatur secara jelas dalam Islam. Berikut ini makna ”multikulturalisme” lain yang diajukan seorang guru besar sosiologi agama di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Malang. Tahun 2009, sang profesor menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya dengan judul  Silang Sengkarut Agama di Ranah Sosial”.  Sang professor mengajukan gagasan perlunya pengembangan studi agama berbasis paham multikulturalisme dan Kesatuan Transendensi Agama-agama. Ia menulis tentang masalah ini:
 “Gagasan Nurcholish Madjid tentang titik temu agama-agama atau gagasan kesatuan transcendental agama-agama (the transcendent unity of religions) Frithjop Schuon, semakin memberikan afirmasi baik secara teologis maupun filosofis tentang pentingnya pengembangan studi agama berbasis multikulturalisme. Penggunaan konsep multikulturalisme dalam studi agama, dengan demikian, tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Multikulturalisme bahkan dapat menempati posisi sebagai kerangka berpikir, atau epistemologi, untuk memahami serta mendiseminasikan gagasan titik temu di antara pelbagai agama. Bila dalam hubungan antarumat beragama lebih ditekankan paham kesatuan – meskipun tetap menyadari adanya perbedaan pada level eksoterik – maka konflik dan aksi kekerasan bias dikurangi, bahkan dikikis. Studi agama berbasis multikulturalisme dengan demikian dapat menumbuhkembangkan budaya nirkekerasan, yakni suatu nilai pengetahuan, perasaan, dan sikap yang mengakui dan menghargai perbedaan, serta kesediaan bekerjasama atas dasar kesatuan transcendental.” (hal. 47).
Konsep kesatuan transendental agama-agama (Trancendent Unity of Religions) yang dikembangkan Frithjop Schuon, adalah konsep yang kontroversial. Konsep ini bertentangan dengan prinsip Tauhid. Jurnal ISLAMIA Harian Republika-INSISTS (14/5/2009) membahas secara panjang lebar kekeliruan gagasan KTAA tersebut.   Teori KTAA yang dipromosikan Rene Guenon, Fritjop Schuon, Houston Smith, Nurcholish Madjid, dan sebagainya, adalah teori yang sangat lemah, dan bertentangan dengan prinsip Tauhid. Sebab, KTAA memberikan legitimasi pada berbagai praktik kemusyrikan.   Kritik yang mendasar terhadap teori ini lihat buku Prolegomena to the Metaphysic of Islam karya Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas.  Adanya ”kesatuan transenden” pada agama-agama adalah sebuah khayalan.
Sebenarnya, sudah sangat banyak kritik terhadap gagasan KTAA. Tetapi, menurut sang profesor:  Semua agama, apapun bentuk eksoteriknya (tata cara beribadah, tempat ibadah, ungkapan-ungkapan bahasa agama, dan perbedaan bersifat simbolik lainnya), kata Frithjop Schuon, berjumpa pada ranah transendental, yaitu Tuhan. Inilah dimensi esoterik agama, sekaligus jantung semua agama (the heart of religion).” (hal. 46). 
Jelas, gagasan KTAA tidak sesuai dengan Islam, yang menggariskan, bahwa setelah Nabi Muhammad SAW diutus, maka syariat yang berlaku bagi umat manusia adalah syariat Nabi Muhammad SAW.  Jika semua cara menyembah Allah SWT dibenarkan, lalu untuk apa Nabi Muhammad SAW diutus?
Contoh ketiga, sebuah buku berjudul Pluralisme dan Multikulturalisme, Paradigma Baru Pendidikan Agama Islam di Indonesia (2011). Buku ini diberi kata ‘Pengantar Ahli’ oleh Prof. Dr. Muhaimin, M.A., guru besar UIN Malang.  Sang guru besar menulis, bahwa saat ini sudah “mendesak sekali “membumikan” pendidikan Islam berwawasan pluralisme dan multikulturalisme. Kesadaran akan pentingnya pluralisme dan multikulturalisme dipandang menjadi perekat baru integrasi bangsa yang sekian lama tercabik-cabik.” (hal. xiv).
Penggunaan istilah “multikulturalisme sebagai paradigma baru Pendidikan Islam”  itu pun sebenarnya sudah bermasalah.  Jika multikulturalisme adalah konsep yang baik sejak dulu, kenapa baru sekarang dijadikan paradigm bagi Pendidikan Agama Islam?  Apakah Pendidikan Agama Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak berbasis multikulturalisme? Selama ratusan tahun pesantren telah berdiri di Indonesia. Apakah mereka tidak berwawasan multikultural? Mana yang tepat: pendidikan Islam berbasis multikulturalisme atau pendidikan Islam berbasis Tauhid?
Dalam sebuah buku berjudul ”Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural karya Zakiuddin Baidhawi, ditulis.
”Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan pada semua umat manusia, termasuk mereka para pengikut agama-agama, menuju satu cita-cita bersama kesatuan kemanusiaan (unity of mankind) tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, kebudayaan, dan agama... Pesan kesatuan ini secara tegas disinyalir al-Qur’an: ”Katakanlah: Wahai semua penganut agama (dan kebudayaan)! Bergegaslah menuju dialog dan perjumpaan multikultural (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu... Dengan demikian, kalimatun sawa’ bukan hanya mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto dan gerakan yang mendorong kemajemukan (plurality) dan keragaman (diversity) sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan bahwa semua kelompok multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama martabatnya (dignity).” (hal. 45-46).

Dalam buku ini diberikan terjemahan ayat al-Quran (QS 49:13): ”Hai manusia, sesungguhnya Kami jadikan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berkelompok-kelompok dan berbangsa-bangsa, agar kalian saling memahami dan saling menghargai. Sesungguhnya orang yang paling bermartabat di sisi Allah adalah mereka yang paling dapat memahami dan menghargai perbedaan di antara kamu.”

III. “Multikuturalisme” dalam PINM-PAI SMA/SMK.

            Dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, multikulturalisme didefinisikan sebagai:
“Inti dan substansi  dari multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.” (hal. 18).
           
“Melalui landasan dan sikap-sikap tersebut, makna multicultural yang dipakai dalam Panduan ini adalah sikap menghargai keragaman budaya dan agama, serta memperlakukan adil terhadap semua orang.” (hal. 47).

“Inti dan substansi dari multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.” (hal.49).

Diantara nilai-nilai multikultur yang harus diajarkan adalah nilai “keadilan”, yang didefinisikan sebagai: “Kesadaran untuk memperlakukan orang lain tidak berat sebelah/tidak memihak dan tidak membedakan keberpihakan kepada sesame karena perbedaan warna kulit, golongan, suku, agama, ekonomi, jenis kelamin, dsb.” (hal. 65).

Catatan: Dalam memahami suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan “cara pandang”, “framework”,  atau lebih tepatnya “worldview”.  Seorang muslim seyogyanya menggunakan worldview of Islam (pandangan alam Islam) ketika menilai konsep atau istilah. Itulah yang dilakukan umat Islam sepanjang zaman. Di awal-awal perkembangan Islam, al-Quran melakukan proses adopsi istilah-istilah yang ada di masa Jahiliyah tapi diberikan makna baru, seperti Allah, karim, nikah, haji, dan sebagainya. Di wilayah Nusantara, para ulama penyebar Islam di wilayah ini juga melakukan proses yang kemudian dikatakan Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas sebagai proses Islamisasi. Misalnya, adopsi dan Islamisasi istilah-istilah Hindu, seperti pahala, dosa, sorga, neraka, bhakti, dan sebagainya.
Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?
Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian makna multikulturalisme dalam buku  PINM-PAI SMA/SMK ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran dan keabsahan semua agama.  Dalam konsep multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep ini sebagai “civic pluralism”, sebagaimana diajukan oleh lembaga Center for Religious and Crosscultural Studies (CRCS) UGM Yogyakarta.
Jika menggunakan “secular worldview” atau cara pandang yang netral agama, maka konsep semacam ini bisa diterima.  Artinya, setiap muslim diminta melepaskan konsep-konsep agamanya dalam menilai agama lain.  Untuk menerima konsep civic pluralism atau multikulturalisme semacam ini, setiap Muslim harus membuang cara pandang “tauhid” dan “amar ma’ruf nahi munkar” dari dirinya. Dia harus bersikap netral, seolah-olah tidak beragama.
Kelemahan mendasar dari definisi multikulturalisme  dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, adalah tidak memberikan batasan makna terhadap “budaya” dan “agama” itu sendiri.  Budaya dan agama seperti apa yang harus ditoleransi dan diberikan ruang yang sama di ruang publik?  Apakah budaya syirik, aliran-aliran sesat yang memiliki nabi baru, aliran-aliran penyembah setan atau mengajarkan pornografi bisa diterima dan harus diperlakukan sama?
Jika batasan ini tidak diberikan, maka definisi multikulturalisme dalam buku PINM-PAI SMA/SMK dapat menjadi senjata makan tuan bagi umat Islam. Sebab, dengan definisi itu, maka Nabi Ibrahim akan masuk kategori tidak berwawasan multikultural,  sebab beliau menolak budaya paganisme dari kaumnya sendiri. Nabi Luth juga bisa dicap tidak berwawasan multikultural, karena melawan budaya homoseksual yang tertanam kuat pada kaumnya sendiri. Bahkan, dengan definisi yang sama, Nabi Muhammad SAW pun pernah dicap sebagai pemecah belah kaumnya. Guru-guru agama yang melarang muridnya merayakan Natal bersama atau mengikuti tradisi Valentine juga bisa kena tudingan anti-multikulturalisme.
Karena definisi “multikulturalisme” yang diberikan dalam buku PINM-PAI SMA/SMK ini masih perlu disempurnakan, maka para penulis dan penerbit buku ini seyogyanya berfikir sejuta kali untuk menyebarkan buku ini. Jika keliru, bisa menjadi dosa jariyah…. Sebab ilmu yang salah, jikadisebarkan dan diamalkan oleh orang yang menerimanya, maka si penyebar ilmu juga akan menanggung dosa orang yang mengamalkannya. Na’udzubillahi min dzalika. (27 Februari 2012).



TANTANGAN DA’WAH KONTEMPORER
Kasus Liberalisasi Pendidikan Islam
di Pendidikan Tinggi

Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Program Studi Pendidikan Islam--Program Pasca Sarjana
Universitas Ibn Khaldun Bogor)

Rasulullah saw bersabda:  “Jahid al-mushrikina bi amwalikum wa anfusikum wa alsinatikum”. (Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan hartamu, jiwamu, dan lisan-lisanmu).
(HR Abu Dawud, al-Nasa’i,  Ahmad, al-Darimi, dengan sanad yang sangat kuat. Ibn Hibban, al-Hakim, and an-Nawawiy menyatakan, bahwa hadits ini sahih).

*****
Pada tahun 2009 terbit  buku berjudul Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif (terbit pertama Oktober 2009). Penulisnya Sumanto Al Qurtuby. Buku ini merupakan kumpulan artikel yang salah satunya diberi judul Agama, Seks, dan Moral”.  Penulis buku ini adalah alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang yang sekarang sedang mengambil program doktor di Boston University, AS, bidang antropologi politik dan agama. Melalui artikel itulah, kita bisa menyimak secara jelas apa yang dimaksud dengan gagasan Islam progresif, yang belakangan sering dilontarkan dan dianggap sebagai pemahaman Islam yang seharusnya  dianut umat Islam.
Buku ini secara terang-terangan menghalalkan praktik seks bebas, yang penting dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Simaklah pendapat penulis tentang seks bebas (perzinahan) dan pelacuran: ”Lalu bagaimana hukum hubungan seks yang dilakukan atas dasar suka sama suka, “demokratis”, tidak ada pihak yang “disubordinasi” dan “diintimidasi”? Atau bagaimana hukum orang yang melakukan hubungan seks dengan pelacur (maaf kalau kata ini kurang sopan), dengan escort lady, call girl dan sejenisnya? Atau hukum seorang perempuan, tante-tante, janda-janda atau wanita kesepian yang menyewa seorang gigolo untuk melampiaskan nafsu seks? Jika seorang dosen atau penulis boleh “menjual” otaknya untuk mendapatkan honor, atau seorang dai atau pengkhotbah yang “menjual” mulut untuk mencari nafkah, atau penyanyi dangdut yang “menjual” pantat dan pinggul untuk mendapatkan uang, atau seorang penjahit atau pengrajin yang “menjual” tangan untuk menghidupi keluarga, apakah tidak boleh seorang laki-laki atau perempuan yang “menjual” alat kelaminnya untuk menghidupi anak-istri/suami mereka?”  
Penulis juga mengecam MUI karena memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi. Katanya lebih lanjut:  ”Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin – seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi – itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, maka apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu. Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya ”mengakomodasi”  bukan ”mengeksekusi” fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena ”daging yang kotor” tetapi lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda.”
Bagi kita yang Muslim dan normal, pendapat seperti ini jelas amat sangat salah. Tentu kita patut bertanya, bagaimana seorang lulusan fakultas syariah bisa menjadi seperti itu? Kita yakin, paham itu tidak diajarkan di kampusnya. Mungkin dia mendapatkan dari luar kampus. Tetapi, ketika menjadi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang, ia pernah memimpin sebuah Jurnal bernama Justisia – yang terbit atas izin pimpinan Fakultas – yang isinya sangat anti syariat Islam, termasuk secara terbuka menghalalkan perkawinan sesama jenis.  Tahun 2004, Jurnal Justisia menulis sebuah “cover story” dengan judul  Indahnya Kawin Sesama Jenis”.  Dikatakan di pengantar Jurnal ini, bahwa:  “Hanya orang primitif saja yang yang melihat perkwinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.”
Mengapa jurnal yang dalam berbagai edisinya sangat melecehkan al-Quran dan syariat Islam bisa terbit dengan bebas di sebuah kampus yang menyandang nama Islam?  Ada yang menyatakan, bahwa yang semacam ini, hanya oknum saja. Tetapi, faktanya, oknum itu dibiarkan secara bebas menyebarkan opininya, juga menggunakan nama kampus. Mengapa sebuah lembaga pendidikan yang menyandang nama Islam membiarkan berbagai pemikiran yang menyimpang -- bahkan yang melecehkan Islam -- berkembang?
Jawabannya: sebenarnya telah berlaku sebuah proses liberalisasi secara sistematis terhadap Perguruan Tinggi Islam.  Dan itu diakui sendiri oleh para pelaku dan pengambil kebijakan dalam Pendidikan Islam. Simaklah sebuah buku berjudul:  IAIN dan Modernisasi Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 2002). Buku ini diterbitkan atas kerjasama Canadian International Development Agency (CIDA) dan Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Islam (Ditbinperta) Departemen Agama.
Dalam buku ini, Prof Azyumardi Azra, yang saat itu masih menjabat Rektor UIN Jakarta,  menyatakan:  “Sebagai lembaga akademik, kendati IAIN terbatas memberikan pendidikan Islam kepada mahasiswanya, tetapi Islamyang diajarkan adalah Islam yang liberal. IAIN tidak mengajarkan fanatisme mazhab atau tokoh Islam, melainkan mengkaji semua mazhab dan tokoh Islam tersebut dengan kerangka, perspektif dan metodologi modern. Untuk menunjang itu, mahasiswa IAIN pun diajak mengkaji agama-agama lain selain Islam secara fair, terbuka, dan tanpa prasangka. Ilmu perbandingan agama menjadi mata kuliah pokok mahasiswa IAIN.”
“Jika di pesantren mereka memahami dikotomi ilmu: Ilmu Islam (naqliyah dan ilmu keagamaan) dan ilmu umum (sekuler dan duniawiah), maka di IAIN merekadisadarkan bahwa hal itu tidak ada. Di IAIN mereka bisa memahami bahwa belajar sosiologi, antropologi, sejarah,  psikologi, sama pentingnya dengan belajar ilmu Tafsir al-Quran. Bahkan ilmu itu bisa berguna untuk memperkaya pemahaman mereka tentang tafsir. Tetapi, IAIN tidak mengajarkan apa yang sering disebut dengan “islamisasi ilmu pengetahuan”  sebab semua ilmu yang ada di dunia ini itu sama status dan arti pentingnya bagi kehidupan manusia.”
Dalam buku ini juga dipaparkan sejarah perubahan kampus IAIN, dari lembaga dakwah menjadi lembaga akademis: “Sebagai lembaga berafiliasi kepada agama, IAIN mulanya dimaknai sebagai lembaga dakwah Islam yang bertanggung jawab terhadap syiar agama di masyarakat. Sehingga orientasi kepentingannya lebih difokuskan pada pertimbangan-pertimbangan dakwah. Tentu saja orientasi ini tidaklah keliru. Hanya saja, menjadikan IAIN sebagai lembaga dakwah pada dasarnya telah mengurangi peran yang semestinya lebih ditonjolkan, yaitu sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam. Karena IAIN sebagai lembaga akademis, maka tuntutan dan tanggung jawab yang dipikul oleh IAIN adalah tanggung jawab akademis ilmiah.” (hal. x).
Menurut buku ini, kepulangan para dosen IAIN dari pusat-pusat studi Islam di Barat telah mengubah metodologi dalam mempelajari Islam, sebagaimana yang diajarkan guru-guru mereka (para orientalis) di Barat. Metode itu sangat berbeda dengan metode belajar Islam yang dikembangkan oleh para ulama Islam di masa lalu. Disebutkan  lebih jauh: “Salah satu yang menonjol adalah tradisi keilmuan yang dibawa pulang oleh kafilah IAIN (dan STAIN) dari studi mereka di McGill University secara khusus dan universitas-universitas lain di Barat secara umum. Berbeda dengan tradisi keilmuan yang dikembangkan oleh jaringan ulama yang mempunyai kecenderungan untuk mengikuti dan menyebarkan pemikiran ulama gurunya, tradisi keilmuan Barat, kalau boleh dikatakan begitu, lebih membawa pulang metodologi maupun pendekatan dari sebuah pemikiran tertentu. Sehingga mereka justru bisa lebih kritis sekalipun terhadap pikiran profesor-profesor mereka sendiri. Disamping aspek metodologis itu, pendekatan sosial empiris dalam studi agama juga dikembangkan.” (hal. xi).
            Kemudian, sebagaimana diceritakan dalam buku ini pula, liberalisasi Islam yang dimulai dari pasca sarjana UIN Jakarta – yang dipimpin oleh Prof. Harun Nasution –juga dikembangkan ke Perguruan Tinggi Umum melalui dosen-dosen agama yang diberi kesempatan untuk mengambil S2 dan S3 di IAIN Jakarta. “Dosen-dosen mata kuliah agama di perguruan tinggi umum dipersilakan mengambil program S2 dan S3 di IAIN Jakarta, dimana Harun Nasution bertindak sebagai direktur. Dari sinilah kemudian paham Islam rasional dan liberal yang dikembangkan Harun Nasution mulai berkembang juga di lingkungan perguruan tinggi umum.” (hal. 66). (Cetak miring dan tebal, dari saya/Adian Husaini).
Karena dianggap berjasa besar dalam meliberalkan IAIN itulah – seperti pengakuan buku yang ditulis oleh sejumlah dosen UIN Jakarta ini --  maka di UIN Jakarta,  sosok dan pemikiran Harun Nasution terus dipuja. Buku-bukunya dijadikan pegangan. Jangan heran, jika paham Islam Rasional, liberal, atau progresif, terus diajarkan, digaungkan,  dan disebarluaskan ke tengah masyarakat.
Peran pusat Studi Islam McGill Kanada yang didirikan oleh Prof. Wlfred Cantwell Smith dan Prof. Dr. Harun Nasution dalam liberalisasi/westernisasi pendidikan Islam juga ditegaskan oleh Departemen Agama melalui sebuah buku berjudul Paradigma Baru Pendidikan Islam, yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI  tahun 2008. Ditulis dalam buku ini: ”Melalui pengiriman para dosen IAIN ke McGill dalam jumlah yang sangat masif dari seluruh Indonesia, berarti juga perubahan yang luar biasa dari titik pandang tradisional studi Islam ke arah pemikiran modern ala Barat. Perubahan yang paling menyolok terjadi pada tingkat elit. Tingkat elit inilah yang selalu menggerakkan tingkat grass  root.”
Tentang peran Harun Nasution dalam pembaratan IAIN ditulis dalam buku ini:
”Harun Nasution mengusung pembaruan pemikiran keislaman. Dia mengenalkan multi pendekatan dan memperjuangkannya dengan sangat konsisten. Pengaruh  pemikirannya sangat kuat di kalangan IAIN dan STAIN seluruh Indonesia dan masih dirasakan sampai sekarang.” (hal. 7)
Untuk melakukan pembaruan pemikiran Islam di IAIN, Harun Nasution mencari akar pembenarannya dalam teologi rasional ala Mu’tazilah dan mengenalkannya kepada masyarakat lewat buku dan pengajarannya di IAIN dan program pascasarjana IAIN Jakarta. ”Selama menjadi rektor (1973-1984) dan setelahnya sampai tahun 1990-an sebagai Direktur pada program studi lanjutan pertama yang dibuka di IAIN Jakarta, Nasution mengembangkan pemikiran Islam rasional dan menjadikan program S1 dan pasca sarjana IAIN Jakarta sebagai agen pembaharuan pemikiran dalam Islam dan tempat penyemaian gagasan-gagasan keislaman yang baru.” (hal. 8).
Pada 14 Desember 2009,  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta memberikan “Penghargaan FISIP 2009” kepada tiga cendekiawan Prof Dr Harun Nasution, Prof Dr Nurcholish Madjid, dan Fachry Ali MA.  Tiga cendekiawan itu dianggap layak menerima penghargaan karena telah meletakkan dasar-dasar pendekatan ilmu sosial dalam studi keagamaan di Indonesia, khususnya di kalangan perguruan tinggi Islam di Indonesia. “Kontribusi dan sumbangan mereka sangat besar dalam perkembangan pemikiran keislaman dan kemodernan. Mereka memperkenalkan pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam mendekati masalah-masalah keagamaan,” kata Prof. Dr. Bahtiar Effendy.
*****

Sebagai Muslim, kita tentu berhak untuk heran, mengapa para dosen perguruan Tinggi Islam ini sangat bangga mengadopsi metode studi Islam ala orientalis.  Para orientalis itu, meskipun tahu sebagian ajaran Islam, tetapi tetap tidak mau beriman. Mereka mengembangkan studi agama berbasis pada skeptisisme dengan dalih “pluralistic approach”. Metode ini tidak mengarahkan mahasiswa untuk meyakini kebenaran satu pendapat. Pada akhirnya metode netral agama dalam studi Islam semacam ini hanya merugikan masa depan studi Islam dan Perguruan Tinggi Islam itu sendiri, karena dapat melahirkan sarjana-sarjana yang bangga dalam keraguan dan kebingungan serta tidak meyakini kebenaran Islam.
 Dalam disertasinya di Monash University, Australia, yang membahas perkembangan paham “neo-modernisme” di Indonesia, Dr. Greg Barton memaparkan sejumlah program Islam Liberal di Indonesia, yaitu: (a) Pentingnya konstekstualisasi ijtihad, (b) Komitmen terhadap rasionalitas dan pembaruan, (c) Penerimaan terhadap pluralisme sosial dan pluralisme agama-agama, (d) Pemisahan agama dari partai politik dan adanya posisi non-sektarian negara. (Lihat, Greg Barton,  Gagasan Islam Liberal di Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1999:xxi). Kontekstualisasi ijtihad kini digencarkan dan disistematisasikan dengan penggunaan metode hermeneutika dalam penafsiran al-Quran. Ilmu Tafsir yang selama ratusan tahun digunakan oleh kaum Muslim dalam menafsirkan al-Quran, mulai digusur dengan hermeneutika yang biasa digunakan kaum Yahudi dan Kristen liberal untuk menafsirkan Bibel. Dalam liberalisasi keilmuan Islam, dilakukan proses penghancuran otoritas keilmuan terhadap para ulama Islam.  Posisi ulama Islam disamakan dengan posisi kaum orientalis.Padahal, ada perbedaan yang sangat mendasar dalam konsep pengakuan otoritas keilmuan, antara Islam dengan Barat. Islam memasukkan unsur iman dan akhlak dalam penentuan otoritas keilmuan seseorang. Dalam Islam, seorang ulama harus berilmu tinggi dan sekaligus berakhlak mulia. Jika ada ulama yang bejat moralnya atau tukang bohong, maka dia tidak patut dijadikan sebagai sumber ilmu. Konsep keilmuan seperti ini tidak berlaku di Barat. Seorang ilmuan hanya diukur berdasarkan kecerdasannya; bukan moralnya. Banyak ilmuwan Barat yang tetap dijadikan rujukan dalam keilmuan dan kehidupan, meskipun perilakunya bejat.
Banyak ilmuan besar Islam yang tetap memelihara sikap adil dan beradab dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu kepada masyarakat. Dalam tradisi ilmu hadits hal itu
sangat terpelihara. Seseorang belum berani menyiarkan satu hadits, jika belum mendapat izin dari gurunya. Dunia keilmuan Islam juga menjunjung tinggi akhlak dan moralitas. Seseorang yang didapati bermoral jahat tidak dipercaya lagi periwayatannya. Ini tentu sangat berbeda dengan tradisi keilmuan di Barat.
            Sebagai satu peradaban besar yang masih bertahan hingga kini, Islam memiliki akar sejarah dan tradisi keilmuan yang khas. Biasanya setiap peradaban
            Para ilmuwan Muslim terdahulu juga bersentuhan dengan pemikiran dari kebudayaan asing, dan mereka juga mengadopsi dan mengadapsi pemikiran asing. Tapi tentu sesudah mereka menguasai benar tradisi intelektual dalam pandangan hidup Islam. Sehingga yang terjadi justru Islamisasi konsep-konsep asing. Demikian pula para pemikir Barat. Mereka mengambil pemikiran para cendekiawan Muslim dalam berbagai bidang, tapi kemudian mereka transfer kedalam pandangan hidup Barat dan terjadilah pembaratan atau sekularisasi. 
               Karena itu, sebenarnya salah satu tugas Pendidikan Tinggi Islam yang penting adalah melakukan penguatan terhadap metode dan sistem keilmuan Islam, dan pada saat yang sama,  melakukan kajian yang serius terhadap pemikiran-pemikiran Islam, untuk diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islamic worldview.  Sebagai contoh, yang benar adalah  “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif al-Quran”, bukan “al-Quran dalam Perspektif Kesetaraan Gender”. Yang benar adalah “Konsep Gender dalam Perspektif Fiqih Islam; bukan “Fiqih Berbasis Gender”, “Tafsir Berbasis Gender”, dan sebagainya. 
               Harusnya, Perguruan Tinggi Islam menjadi pusat Islamisasi Ilmu-ilmu kontemporer, bukan justru menggunakan metode Barat untuk menilai konsep-konsep Islam. Konsep Pluralisme Agama, Inklusivisme, moderatisme, Kesetaraan Gender, Rasionalisme, dan sebagainya, harusnya diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islam; bukan malah sebaliknya. Inilah tugas besar kaum Muslim, khususnya para ilmuwan Muslim, yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan. 
 
Amar Ma’ruf Nahi Munkar             
 
               Liberalisasi Pendidikan Tinggi Islam merupakan salah satu tantangan dakwah yang sangat serius yang dihadapi umat Islam saat ini. Sebab, dari Perguruan Tinggi Islam lahir calon-calon pimpinan Ormas Islam, dosen dan guru agama, hakim agama, pimpinan MUI, dai, mubaligh, khatib, dan sebagainya. Guru-guru di sekolah-sekolah Islam dan juga pesantren-pesantren, tidak sedikit yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Islam, yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan metode Barat. Berawal dari pendidikan yang keliru inilah, maka banyak lahir ilmuwan-ilmuwan yang memiliki pemikiran yang keliru pula. Inilah salah satu jenis kemunkaran besar yang dihadapi umat Islam saat ini.  
 Salah satu kewajiban penting yang diamanahkan oleh Rasulullah saw kepada kaum Muslim adalah “al amru bil ma’ruf wa al-nahyu ‘anil munkar” (memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran). Secara umum, kaum Muslim wajib mendukung tegaknya kebaikan dan melawan kemunkaran. Tugas ini wajib dilakukan oleh seluruh kaum Muslimin, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sebab, Rasulullah saw sudah mengingatkan, agar siapa pun jika melihat kemunkaran, maka ia harus mengubah dengan tangan, dengan lisan, atau dengan hati, sesuai kapasitasnya. 
            Dalam kitabnya, Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali menekankan, bahwa ativitas “amal ma’ruf dan nahi munkar” adalah kutub terbesar dalam urusan agama. Ia adalah sesuatu yang penting, dan karena misi itulah, maka Allah mengutus para nabi. Jika aktivitas ‘amar ma’ruf nahi munkar’  hilang, maka syiar kenabian hilang, agama menjadi rusak, kesesatan tersebar, kebodohan akan merajelela, satu negeri akan binasa. Begitu juga  umat secara keseluruhan.
            Allah SWT berfirman, yang artinya: “Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa Putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS al-Maidah: 78-79).  Jadi, karena tidak melarang tindakan munkar diantara mereka, maka kaum Bani Israel itu dikutuk oleh Allah. Rasulullah saw juga memperingatkan: “Tidaklah dari satu kaum berbuat maksiat, dan diantara mereka ada orang yang mampu untuk melawannya, tetapi dia tidak berbuat itu, melainkan hampir-hampir Allah meratakan mereka dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).
            Maka, langkah pertama setelah menyadari begitu pentingnya melakukan perlawanan terhadap kemunkaran, adalah memahami tentang ‘kemunkaran’ itu sendiri. Yang mana yang dimaksud dengan munkar. Kemudian, setelah paham, sesuai dengan ‘fiqhul awlawiyyat’ (fiqh prioritas), dilakukan pemetaan dan skala prioritas, kemunkaran mana yang wajib diperangi terlebih dulu. Saat ini begitu banyak kemunkaran bertebaran di muka bumi.
            Tentu saja, kemunkaran terbesar dalam pandangan Islam, adalah kemunkaran di bidang aqidah Islamiyah. Yakni, kemunkaran yang mengubah dasar-dasar Islam. Inilah kemunkaran yang berawal dari kerusakan ilmu-ilmu Islam, yang menyangkut asas-asas pokok dalam Islam. Kemunkaran jenis ini jauh lebih dahsyat dari kemunkaran di bidang amal. Dosa orang yang mengingkari kewajiban salat lima waktu, lebih besar daripada dosa orang yang meninggalkan salat karena malas, tetapi masih meyakini kewajiban salat. Dosa orang yang menjadi pelacur masih lebih ringan dibandingkan dengan orang yang mengkampanyekan paham, bahwa menjadi pelacur adalah tindakan mulia. Karena itu, adalah merupakan tindakan kemunkaran yang sangat serius, ketika seorang mahasiswi sebuah kampus Islam di Yogyakarta menerbitkan buku berjudul “Tuhan, Ijinkan Aku Menjadi Pelacur”.
            Kemunkaran ilmu merupakan kemunkaran yang terbesar dalam perspektif Islam. Sebab, jika ilmu salah, maka akan muncul ulama yang salah. Jika ulama salah, maka umara (penguasa) dan umat pun akan salah. Kemunkaran ilmu adalah sumber kesalahan asasi dalam Islam. Ilmu yang salah mengacaukan batas antara al-haq dan al-bathil. Orang yang bathil tidak menemukan jalan untuk bertaubat, sebab dia merasa apa yang dilakukannya adalah tindakan yang baik.
            Kemunkaran ilmu membutuhkan pemahaman yang agak rumit. Para ulama kita dulu – disamping menguasai dengan baik ajaran-ajaran Islam – juga menguasai dengan baik-baik paham-paham atau ilmu-ilmu yang munkar. Mereka bukan saja menulis tentang Islam, tetapi juga menulis apa yang membahayakan atau menyerang Islam. Karena memang antara haq dan bathil akan selalu terjadi konfrontasi. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, misalnya, disamping menulis ratusan kitab di bidang aqidah, syariah, dan akhlaq, beliau juga menulis tentang hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Beliau menulis kitab yang sangat tebal berjudul ”Al-Jawab al-Shahih liman Baddala Din al-Masih” (Jawaban yang Benar terhadap Orang Yang Mengubah Agama al-Masih). Pemahaman beliau tentang masalah Kristen sangat mendalam. Di masa lalu, para ulama kita mempelajari dengan sangat mendalam paham-paham yang berkembang ketika itu. Imam Syahrastani menulis Kitab yang sangat fenomenal hingga saat ini, yaitu ”al-Milal wal-Nihal”, yang diakui sebagai Kitab perbandingan agama pertama.
            Setiap zaman, umat Islam menghadapin tantangan dakwah yang khas. Umat Islam wajib menjawab tantangan dakwah itu dengan tepat. Nabi Muhammad saw memberikan suri teladan yang sangat tinggi, bagaimana beliau menyiapkan kader-kader umat yang unggul dalam berbagai bidang kehidupan.  Abu Harits al-Hasbi al-Atsari dalam kata pengantarnya untuk buku Ibnul Qayyim al-Jauziyah yang berjudul Al-Ilmu menjelaskan, bahwa Allah telah menurunkan “Kitab” dan “Besi”  sebagai sarana untuk tegaknya agama Allah. “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (Keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergukan besi) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (QS al-Hadid: 25).


Wallahu a’lam bil-sahawab

Depok, 30 Maret 2011