GEN MUJAHIDAH

Blog ini digunakan untuk Ladang Ilmu dan Dakwah



PENDIDIKAN MULTIKULTURALISME
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
(Kajian terhadap Buku
Panduan Integrasi Nilai Multikultur
dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK)

Oleh: Dr. H. Adian Husaini
(Ketua Program Studi Magister dan Doktor Pendidikan Islam –
Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor)


            Pengantar

            Pada Hari Senin, 27 Februari 2012, saya mendapat undangan untuk mengisi acara bernama “Kegiatan Multikultur, Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan, Pembelajaran PAI Berbasis Fitrah, dan Pemberdayaan Manajemen MGMP” di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh “Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Provinsi DKI Jakarta”.  Sesuai undangan, Tema yang diminta ke saya  Telaah buku “Panduan Integrasi Nilai Multikultur dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK” – selanjutnya disingkat PINM-PAI SMA/SMK.
Alhamdulillah, undangan juga disertai buku yang harus saya telaah. Cetakan pertama buku ini adalah tahun 2010, dan cetakan kedua: revisi, 2011. Buku itu diterbitkan oleh PT Kirana Cakra Buana, bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), TIFA Foundation dan Yayasan Rahima. 
 Setelah membaca dengan seksama isi tersebut, saya memberikan catatan sebagai berikut:

1.      Latar belakang dan Tujuan

Seperti ditulis dalam bagian Kata Pengantar oleh DPP AGPAII/Tim Penulis, bahwa:
“Pendidikan multikultural adalah proses penanaman sejumlah nilai yang relevan agar peserta didik atau siswa dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam realitas keberagaman dan berperilaku positif, sehingga dapat mengelola keberagaman menjadi kekuatan untuk mencapai kemajuan Indonesia, tanpa mengaburkan dan menghapuskan nilai-nilai agama, identitas diri dan budaya.”  (hal.xi).

            Catatan: Uraian dalam buku ini belum menjelaskan mengapa dan apa latar belakang perlunya diadakannya “Pendidikan  Multikultural” dan dimasukkan dalam kurikulum PAI?  Sebab, jika tujuannya adalah untuk hidup berdampingan secara damai dengan umat-umat lain, sejak awal mula Islam sudah mencontohkan hal itu. Di dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, ini pun disebutkan contoh tentang Piagam Madinah yang memberikan jaminan kehidupan kemasyarakatan bagi pemeluk agama-agama lain.
            Logikanya, seharusnya dijelaskan, bahwa kurikulum PAI selama ini tidak atau kurang berwawasan multikultural, sehingga kurikulum tersebut perlu diubah. Jika memang ada, pada bagian yang mana?  Kita tidak menutup diri terhadap istilah atau konsep-konsep baru dari luar Islam – seperti multikulturalisme  – tetapi istilah itu perlu diklarifikasi maknanya. Jika tidak sesuai dengan pandangan alam (worldview) Islam, maka perlu diberikan makna baru, seperti yang dilakukan para pendakwah Islam di Nusantara yang melakukan Islamisasi terhadap istilah “sorga, neraka, pahala, dosa, bakti,” dan sebagainya.
            Jangan sampai terkesan bahwa “Pendidikan Multikultural” kita masukkan ke dalam kurikulum PAI karena desakan eksternal atau memanfaatkan  peluang  ketersediaan finansial yang menjanjikan. 
            Sudah sama-sama kita pahami, jauh sebelum adanya istilah multikultural ini, secara konseptual maupun dalam realitas sejarah, Islam adalah agama yang terbukti berhasil mewujudkan masyarakat multikultur di Madinah, Baghdad, Palestina, Andalusia dan sebagainya. Di Madinah, Nabi Muhammad saw memelopori satu Negara dengan Konstitusi tertulis, pertama di dunia. Di Palestina, Khalifah Umar bin Khathab adalah pemimpin pertama di dunia yang memberikan kebebasan beragama dalam perspektif Islam di Kota Jerusalem, tahun 636 M.
            Sejarah sosial Islam sangat berbeda dengan sejarah kehidupan keagamaan di Barat yang beratus tahun menerapkan sistem Teokrasi (pemerintahan yang dilegalisasi Tuhan melalui wakil-Nya, yaitu Paus) dan mengalami konflik keagamaan yang sangat parah, sehingga menimbulkan trauma sejarah dan keagamaan yang mendalam. Dari sinilah muncul renaissance yang berujung kepada sekularisme-liberalisme dan penyingkiran nilai-nilai agama dalam kehidupan. (Tentang sejarah toleransi Islam, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen, dan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2004); tentang sejarah sekalisasi di Barat, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat (Jakarta: Gema Insani Press, 2005). 
            Memahami sejarah sosial suatu perdaban sangat penting, sebab makna suatu konsep tidak terlepas dari sejarah dan sistem (medan) makna yang ada dalam suatu peradaban. Masalah ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.
            Tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat adalah baik. Perbedaan tidak identik dengan konflik.  Dan Islam – sebagaimana diakui dalam buku ini – sudah berhasil mewujudkan kehidupan harmonis antar berbagai kelompok yang beragam. Dengan logika ini, kita bertanya, lalu untuk apa diajarkan “Pendidikan Multikulturalisme”?  Apa yang salah dengan kurikulum PAI selama ini?
          Buku PINM-PAI SMA/SMK menjelaskan latar belakang diajarkannya Pendidikan multikulturalisme:
“Harus kita sadari bersama, bahwa keberhasilan negara-negara Barat ini memakan waktu atau sejarah yang panjang serta menerapkan cara, metode dan strategi yang berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat sendiri, sudah berabad-abad menerapkan kebijakan ini, dan baru masa kini dinyatakan berhasil. Begitu juga Inggris, Perancis, dan Australia. Disebabkan karena klaim kebenaran inilah, nilai-nilai multikultural  sekarang ini banyak didesakkan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam.” (hal. 34).

Kita tidak a priori terhadap keberhasilan satu bangsa dalam mewujudkan kehidupan yang baik dalam masyarakatnya. Tetapi, kita juga perlu bersikap kritis: Benarkah Negara-negara Barat berhasil menerapkan multikulturalisme? Mengapa di AS tidak kita jumpai ada menteri Muslim? Mengapa umat Islam di AS, Inggris, Australia tidak mendapatkan hak libur pada Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha? Mengapa umat Islam di Swiss dilarang membangun menara masjid?  Perlu dicatat, bahwa konsep Negara modern sekarang ini telah melakukan diskriminasi yang sangat kejam terhadap manusia. Yakni, hanya karena tempat kelahiran dan kewarganegaraan yang berbeda, manusia diperlakukan sangat diskriminatif.  Padahal, manusia tidak pernah memilih tempat kelahirannya. Lihatlah, nasib TKI-TKW kita di luar negeri. Lihatlah nasib para imigran di berbagai negara! Bukankah mereka semua adalah manusia – yang katanya punya HAM dan tidak boleh diperlukan secara diskriminatif?
II. Keberagaman makna “multikulturalisme”

Menyimak berbagai buku-buku tentang Pendidikan Multikulturalisme selama ini, pemahaman tentang “multikulturalisme” begitu beragam. Sebagai contoh, pada 11 Desember 2007, Badan Litbang Departemen Agama mengumumkan hasil penelitiannya tentang “Pemahaman Nilai-nilai Multikultural Para Da’i”.
Pada bagian ”Kecenderungan Perilaku Da’i terhadap Nilai-nilai Multikultural” ditemukan hasil yang buruk dalam penelitian ini. Sejumlah indikator digunakan, seperti (1) dalam soal penerimaan terhadap perkawinan berbeda agama, (2) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama untuk mengajar anak di sekolah, (3) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama dalam melakukan kegiatan di daerah Muslim, dan (4) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama untuk membangun rumah ibadah di daerah Muslim.
Diantara kesimpulan dari hasil penelitian ini ialah: ”Ketidakpahaman dan ketidaknyamanan para dai terhadap nilai kesetaraan berpengaruh pada kecenderungan penerimaan dai terhadap nilai kesetaraan. Walaupun mereka cenderung akan berperilaku setara dengan cara menerima orang yang berbeda agama dengan cara berteman dan bertetangga, tetapi mereka tidak akan menerima perkawinan berbeda agama. Mereka cenderung akan berperilaku adil dalam hal memberikan kesempatan kepada orang yang berbeda agama mengeluarkan pendapat, tetapi cenderung tidak akan memberikan kesempatan kepada teman lain yang berbeda agama untuk bersama-sama melakukan  ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Bahkan, cenderung akan menolak orang yang berbeda agama mengajar anak mereka di sekolah, orang yang berbeda agama mengadakan kegiatan di daerah muslim dan orang yang berbeda agama membangun rumah ibadah di daerah muslim. Mereka juga cenderung tidak akan menghargai orang yang berbeda agama. Karena itu, mereka tidak akan mendoakan orang yang berbeda agama untuk mendapatkan kebaikan dan keselamatan serta tidak akan mengucapkan selamat kepada orang yang berbeda agama pada saat mendapat kegembiraan.”
Definisi multikulturalisme ini jelas sudah menyentuh aspek-aspek yang sangat mendasar dalam ajaran Islam, seperti soal perkawinan, doa, dan ucapan selamat hari keagamaan yang hal itu diatur secara jelas dalam Islam. Berikut ini makna ”multikulturalisme” lain yang diajukan seorang guru besar sosiologi agama di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Malang. Tahun 2009, sang profesor menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya dengan judul  Silang Sengkarut Agama di Ranah Sosial”.  Sang professor mengajukan gagasan perlunya pengembangan studi agama berbasis paham multikulturalisme dan Kesatuan Transendensi Agama-agama. Ia menulis tentang masalah ini:
 “Gagasan Nurcholish Madjid tentang titik temu agama-agama atau gagasan kesatuan transcendental agama-agama (the transcendent unity of religions) Frithjop Schuon, semakin memberikan afirmasi baik secara teologis maupun filosofis tentang pentingnya pengembangan studi agama berbasis multikulturalisme. Penggunaan konsep multikulturalisme dalam studi agama, dengan demikian, tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Multikulturalisme bahkan dapat menempati posisi sebagai kerangka berpikir, atau epistemologi, untuk memahami serta mendiseminasikan gagasan titik temu di antara pelbagai agama. Bila dalam hubungan antarumat beragama lebih ditekankan paham kesatuan – meskipun tetap menyadari adanya perbedaan pada level eksoterik – maka konflik dan aksi kekerasan bias dikurangi, bahkan dikikis. Studi agama berbasis multikulturalisme dengan demikian dapat menumbuhkembangkan budaya nirkekerasan, yakni suatu nilai pengetahuan, perasaan, dan sikap yang mengakui dan menghargai perbedaan, serta kesediaan bekerjasama atas dasar kesatuan transcendental.” (hal. 47).
Konsep kesatuan transendental agama-agama (Trancendent Unity of Religions) yang dikembangkan Frithjop Schuon, adalah konsep yang kontroversial. Konsep ini bertentangan dengan prinsip Tauhid. Jurnal ISLAMIA Harian Republika-INSISTS (14/5/2009) membahas secara panjang lebar kekeliruan gagasan KTAA tersebut.   Teori KTAA yang dipromosikan Rene Guenon, Fritjop Schuon, Houston Smith, Nurcholish Madjid, dan sebagainya, adalah teori yang sangat lemah, dan bertentangan dengan prinsip Tauhid. Sebab, KTAA memberikan legitimasi pada berbagai praktik kemusyrikan.   Kritik yang mendasar terhadap teori ini lihat buku Prolegomena to the Metaphysic of Islam karya Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas.  Adanya ”kesatuan transenden” pada agama-agama adalah sebuah khayalan.
Sebenarnya, sudah sangat banyak kritik terhadap gagasan KTAA. Tetapi, menurut sang profesor:  Semua agama, apapun bentuk eksoteriknya (tata cara beribadah, tempat ibadah, ungkapan-ungkapan bahasa agama, dan perbedaan bersifat simbolik lainnya), kata Frithjop Schuon, berjumpa pada ranah transendental, yaitu Tuhan. Inilah dimensi esoterik agama, sekaligus jantung semua agama (the heart of religion).” (hal. 46). 
Jelas, gagasan KTAA tidak sesuai dengan Islam, yang menggariskan, bahwa setelah Nabi Muhammad SAW diutus, maka syariat yang berlaku bagi umat manusia adalah syariat Nabi Muhammad SAW.  Jika semua cara menyembah Allah SWT dibenarkan, lalu untuk apa Nabi Muhammad SAW diutus?
Contoh ketiga, sebuah buku berjudul Pluralisme dan Multikulturalisme, Paradigma Baru Pendidikan Agama Islam di Indonesia (2011). Buku ini diberi kata ‘Pengantar Ahli’ oleh Prof. Dr. Muhaimin, M.A., guru besar UIN Malang.  Sang guru besar menulis, bahwa saat ini sudah “mendesak sekali “membumikan” pendidikan Islam berwawasan pluralisme dan multikulturalisme. Kesadaran akan pentingnya pluralisme dan multikulturalisme dipandang menjadi perekat baru integrasi bangsa yang sekian lama tercabik-cabik.” (hal. xiv).
Penggunaan istilah “multikulturalisme sebagai paradigma baru Pendidikan Islam”  itu pun sebenarnya sudah bermasalah.  Jika multikulturalisme adalah konsep yang baik sejak dulu, kenapa baru sekarang dijadikan paradigm bagi Pendidikan Agama Islam?  Apakah Pendidikan Agama Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak berbasis multikulturalisme? Selama ratusan tahun pesantren telah berdiri di Indonesia. Apakah mereka tidak berwawasan multikultural? Mana yang tepat: pendidikan Islam berbasis multikulturalisme atau pendidikan Islam berbasis Tauhid?
Dalam sebuah buku berjudul ”Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural karya Zakiuddin Baidhawi, ditulis.
”Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan pada semua umat manusia, termasuk mereka para pengikut agama-agama, menuju satu cita-cita bersama kesatuan kemanusiaan (unity of mankind) tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, kebudayaan, dan agama... Pesan kesatuan ini secara tegas disinyalir al-Qur’an: ”Katakanlah: Wahai semua penganut agama (dan kebudayaan)! Bergegaslah menuju dialog dan perjumpaan multikultural (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu... Dengan demikian, kalimatun sawa’ bukan hanya mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto dan gerakan yang mendorong kemajemukan (plurality) dan keragaman (diversity) sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan bahwa semua kelompok multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama martabatnya (dignity).” (hal. 45-46).

Dalam buku ini diberikan terjemahan ayat al-Quran (QS 49:13): ”Hai manusia, sesungguhnya Kami jadikan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berkelompok-kelompok dan berbangsa-bangsa, agar kalian saling memahami dan saling menghargai. Sesungguhnya orang yang paling bermartabat di sisi Allah adalah mereka yang paling dapat memahami dan menghargai perbedaan di antara kamu.”

III. “Multikuturalisme” dalam PINM-PAI SMA/SMK.

            Dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, multikulturalisme didefinisikan sebagai:
“Inti dan substansi  dari multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.” (hal. 18).
           
“Melalui landasan dan sikap-sikap tersebut, makna multicultural yang dipakai dalam Panduan ini adalah sikap menghargai keragaman budaya dan agama, serta memperlakukan adil terhadap semua orang.” (hal. 47).

“Inti dan substansi dari multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.” (hal.49).

Diantara nilai-nilai multikultur yang harus diajarkan adalah nilai “keadilan”, yang didefinisikan sebagai: “Kesadaran untuk memperlakukan orang lain tidak berat sebelah/tidak memihak dan tidak membedakan keberpihakan kepada sesame karena perbedaan warna kulit, golongan, suku, agama, ekonomi, jenis kelamin, dsb.” (hal. 65).

Catatan: Dalam memahami suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan “cara pandang”, “framework”,  atau lebih tepatnya “worldview”.  Seorang muslim seyogyanya menggunakan worldview of Islam (pandangan alam Islam) ketika menilai konsep atau istilah. Itulah yang dilakukan umat Islam sepanjang zaman. Di awal-awal perkembangan Islam, al-Quran melakukan proses adopsi istilah-istilah yang ada di masa Jahiliyah tapi diberikan makna baru, seperti Allah, karim, nikah, haji, dan sebagainya. Di wilayah Nusantara, para ulama penyebar Islam di wilayah ini juga melakukan proses yang kemudian dikatakan Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas sebagai proses Islamisasi. Misalnya, adopsi dan Islamisasi istilah-istilah Hindu, seperti pahala, dosa, sorga, neraka, bhakti, dan sebagainya.
Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?
Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian makna multikulturalisme dalam buku  PINM-PAI SMA/SMK ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran dan keabsahan semua agama.  Dalam konsep multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep ini sebagai “civic pluralism”, sebagaimana diajukan oleh lembaga Center for Religious and Crosscultural Studies (CRCS) UGM Yogyakarta.
Jika menggunakan “secular worldview” atau cara pandang yang netral agama, maka konsep semacam ini bisa diterima.  Artinya, setiap muslim diminta melepaskan konsep-konsep agamanya dalam menilai agama lain.  Untuk menerima konsep civic pluralism atau multikulturalisme semacam ini, setiap Muslim harus membuang cara pandang “tauhid” dan “amar ma’ruf nahi munkar” dari dirinya. Dia harus bersikap netral, seolah-olah tidak beragama.
Kelemahan mendasar dari definisi multikulturalisme  dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, adalah tidak memberikan batasan makna terhadap “budaya” dan “agama” itu sendiri.  Budaya dan agama seperti apa yang harus ditoleransi dan diberikan ruang yang sama di ruang publik?  Apakah budaya syirik, aliran-aliran sesat yang memiliki nabi baru, aliran-aliran penyembah setan atau mengajarkan pornografi bisa diterima dan harus diperlakukan sama?
Jika batasan ini tidak diberikan, maka definisi multikulturalisme dalam buku PINM-PAI SMA/SMK dapat menjadi senjata makan tuan bagi umat Islam. Sebab, dengan definisi itu, maka Nabi Ibrahim akan masuk kategori tidak berwawasan multikultural,  sebab beliau menolak budaya paganisme dari kaumnya sendiri. Nabi Luth juga bisa dicap tidak berwawasan multikultural, karena melawan budaya homoseksual yang tertanam kuat pada kaumnya sendiri. Bahkan, dengan definisi yang sama, Nabi Muhammad SAW pun pernah dicap sebagai pemecah belah kaumnya. Guru-guru agama yang melarang muridnya merayakan Natal bersama atau mengikuti tradisi Valentine juga bisa kena tudingan anti-multikulturalisme.
Karena definisi “multikulturalisme” yang diberikan dalam buku PINM-PAI SMA/SMK ini masih perlu disempurnakan, maka para penulis dan penerbit buku ini seyogyanya berfikir sejuta kali untuk menyebarkan buku ini. Jika keliru, bisa menjadi dosa jariyah…. Sebab ilmu yang salah, jikadisebarkan dan diamalkan oleh orang yang menerimanya, maka si penyebar ilmu juga akan menanggung dosa orang yang mengamalkannya. Na’udzubillahi min dzalika. (27 Februari 2012).

0 komentar:

Posting Komentar