PENDIDIKAN MULTIKULTURALISME
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
(Kajian
terhadap Buku
Panduan Integrasi Nilai Multikultur
dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan
SMK)
Oleh:
Dr. H. Adian Husaini
(Ketua
Program Studi Magister dan Doktor Pendidikan Islam –
Program
Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Pengantar
Pada Hari Senin,
27 Februari 2012, saya mendapat undangan untuk mengisi acara bernama “Kegiatan Multikultur, Penguatan Nilai-Nilai
Kebangsaan, Pembelajaran PAI Berbasis Fitrah, dan Pemberdayaan Manajemen MGMP” di
Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh “Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Provinsi DKI Jakarta”. Sesuai undangan, Tema yang diminta ke saya Telaah buku “Panduan Integrasi Nilai
Multikultur dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK” – selanjutnya
disingkat PINM-PAI SMA/SMK.
Alhamdulillah, undangan juga disertai
buku yang harus saya telaah. Cetakan pertama buku ini adalah tahun 2010, dan
cetakan kedua: revisi, 2011. Buku itu diterbitkan oleh PT Kirana Cakra Buana,
bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII), TIFA Foundation dan Yayasan Rahima.
Setelah membaca dengan seksama isi tersebut,
saya memberikan catatan sebagai berikut:
1.
Latar belakang dan Tujuan
Seperti ditulis
dalam bagian Kata Pengantar oleh DPP AGPAII/Tim Penulis, bahwa:
“Pendidikan
multikultural adalah proses penanaman sejumlah nilai yang relevan agar peserta didik atau siswa dapat
hidup berdampingan secara harmonis dalam realitas keberagaman dan berperilaku
positif, sehingga dapat mengelola keberagaman menjadi kekuatan untuk mencapai
kemajuan Indonesia, tanpa mengaburkan dan menghapuskan nilai-nilai agama,
identitas diri dan budaya.” (hal.xi).
Catatan: Uraian dalam buku ini belum menjelaskan
mengapa dan apa latar belakang perlunya diadakannya “Pendidikan Multikultural” dan dimasukkan dalam kurikulum
PAI? Sebab, jika tujuannya adalah untuk
hidup berdampingan secara damai dengan umat-umat lain, sejak awal mula Islam
sudah mencontohkan hal itu. Di dalam buku PINM-PAI SMA/SMK, ini pun disebutkan
contoh tentang Piagam Madinah yang memberikan jaminan kehidupan kemasyarakatan
bagi pemeluk agama-agama lain.
Logikanya,
seharusnya dijelaskan, bahwa kurikulum PAI selama ini tidak atau kurang
berwawasan multikultural, sehingga kurikulum tersebut perlu diubah. Jika memang
ada, pada bagian yang mana? Kita tidak
menutup diri terhadap istilah atau konsep-konsep baru dari luar Islam – seperti
multikulturalisme – tetapi istilah itu
perlu diklarifikasi maknanya. Jika tidak sesuai dengan pandangan alam (worldview) Islam, maka perlu diberikan
makna baru, seperti yang dilakukan para pendakwah Islam di Nusantara yang
melakukan Islamisasi terhadap istilah “sorga, neraka, pahala, dosa, bakti,” dan
sebagainya.
Jangan sampai
terkesan bahwa “Pendidikan Multikultural” kita masukkan ke dalam kurikulum PAI
karena desakan eksternal atau memanfaatkan
peluang ketersediaan finansial
yang menjanjikan.
Sudah sama-sama
kita pahami, jauh sebelum adanya istilah multikultural ini, secara konseptual
maupun dalam realitas sejarah, Islam adalah agama yang terbukti berhasil
mewujudkan masyarakat multikultur di Madinah, Baghdad, Palestina, Andalusia dan
sebagainya. Di Madinah, Nabi Muhammad saw memelopori satu Negara dengan
Konstitusi tertulis, pertama di dunia. Di Palestina, Khalifah Umar bin Khathab
adalah pemimpin pertama di dunia yang memberikan kebebasan beragama dalam
perspektif Islam di Kota Jerusalem, tahun 636 M.
Sejarah sosial
Islam sangat berbeda dengan sejarah kehidupan keagamaan di Barat yang beratus
tahun menerapkan sistem Teokrasi (pemerintahan yang dilegalisasi Tuhan melalui
wakil-Nya, yaitu Paus) dan mengalami konflik keagamaan yang sangat parah,
sehingga menimbulkan trauma sejarah dan keagamaan yang mendalam. Dari sinilah
muncul renaissance yang berujung kepada sekularisme-liberalisme dan
penyingkiran nilai-nilai agama dalam kehidupan. (Tentang sejarah toleransi
Islam, lihat Adian Husaini, Tinjauan
Historis Konflik Yahudi, Kristen, dan Islam (Jakarta: Gema Insani Press,
2004); tentang sejarah sekalisasi di Barat, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat (Jakarta: Gema
Insani Press, 2005).
Memahami sejarah
sosial suatu perdaban sangat penting, sebab makna suatu konsep tidak terlepas
dari sejarah dan sistem (medan) makna yang ada dalam suatu peradaban. Masalah
ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Tujuan untuk
mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat adalah baik. Perbedaan
tidak identik dengan konflik. Dan Islam
– sebagaimana diakui dalam buku ini – sudah berhasil mewujudkan kehidupan
harmonis antar berbagai kelompok yang beragam. Dengan logika ini, kita
bertanya, lalu untuk apa diajarkan “Pendidikan Multikulturalisme”? Apa yang salah dengan kurikulum PAI selama
ini?
Buku PINM-PAI SMA/SMK
menjelaskan latar belakang diajarkannya Pendidikan multikulturalisme:
“Harus kita sadari
bersama, bahwa keberhasilan negara-negara Barat ini memakan waktu atau sejarah
yang panjang serta menerapkan cara, metode dan strategi yang berbeda-beda.
Misalnya di Amerika Serikat sendiri, sudah berabad-abad menerapkan kebijakan
ini, dan baru masa kini dinyatakan berhasil. Begitu juga Inggris, Perancis, dan
Australia. Disebabkan karena klaim kebenaran inilah, nilai-nilai
multikultural sekarang ini banyak
didesakkan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam.”
(hal. 34).
Kita tidak a priori terhadap keberhasilan satu bangsa dalam mewujudkan
kehidupan yang baik dalam masyarakatnya. Tetapi, kita juga perlu bersikap
kritis: Benarkah Negara-negara Barat berhasil menerapkan multikulturalisme?
Mengapa di AS tidak kita jumpai ada menteri Muslim? Mengapa umat Islam di AS,
Inggris, Australia tidak mendapatkan hak libur pada Hari Raya Idul Fitri atau
Idul Adha? Mengapa umat Islam di Swiss dilarang membangun menara masjid? Perlu dicatat, bahwa konsep Negara modern
sekarang ini telah melakukan diskriminasi yang sangat kejam terhadap manusia.
Yakni, hanya karena tempat kelahiran dan kewarganegaraan yang berbeda, manusia
diperlakukan sangat diskriminatif.
Padahal, manusia tidak pernah memilih tempat kelahirannya. Lihatlah,
nasib TKI-TKW kita di luar negeri. Lihatlah nasib para imigran di berbagai
negara! Bukankah mereka semua adalah manusia – yang katanya punya HAM dan tidak
boleh diperlukan secara diskriminatif?
II. Keberagaman makna “multikulturalisme”
Menyimak berbagai buku-buku tentang
Pendidikan Multikulturalisme selama ini, pemahaman tentang “multikulturalisme”
begitu beragam. Sebagai contoh, pada 11 Desember 2007, Badan Litbang Departemen
Agama mengumumkan hasil penelitiannya tentang “Pemahaman Nilai-nilai Multikultural Para Da’i”.
Pada bagian ”Kecenderungan Perilaku Da’i terhadap
Nilai-nilai Multikultural” ditemukan hasil yang buruk dalam penelitian ini.
Sejumlah indikator digunakan, seperti (1) dalam soal penerimaan terhadap
perkawinan berbeda agama, (2) penerimaan terhadap orang yang berbeda agama
untuk mengajar anak di sekolah, (3) penerimaan terhadap orang yang berbeda
agama dalam melakukan kegiatan di daerah Muslim, dan (4) penerimaan terhadap
orang yang berbeda agama untuk membangun rumah ibadah di daerah Muslim.
Diantara kesimpulan
dari hasil penelitian ini ialah: ”Ketidakpahaman dan ketidaknyamanan para dai
terhadap nilai kesetaraan berpengaruh pada kecenderungan penerimaan dai
terhadap nilai kesetaraan. Walaupun mereka cenderung akan berperilaku setara
dengan cara menerima orang yang berbeda agama dengan cara berteman dan
bertetangga, tetapi mereka tidak akan menerima perkawinan berbeda agama. Mereka
cenderung akan berperilaku adil dalam hal memberikan kesempatan kepada orang
yang berbeda agama mengeluarkan pendapat, tetapi cenderung tidak akan
memberikan kesempatan kepada teman lain yang berbeda agama untuk bersama-sama
melakukan ibadah sesuai dengan agama
masing-masing. Bahkan, cenderung akan menolak orang yang berbeda agama mengajar
anak mereka di sekolah, orang yang berbeda agama mengadakan kegiatan di daerah
muslim dan orang yang berbeda agama membangun rumah ibadah di daerah muslim.
Mereka juga cenderung tidak akan menghargai orang yang berbeda agama. Karena
itu, mereka tidak akan mendoakan orang yang berbeda agama untuk mendapatkan
kebaikan dan keselamatan serta tidak akan mengucapkan selamat kepada orang yang
berbeda agama pada saat mendapat kegembiraan.”
Definisi
multikulturalisme ini jelas sudah menyentuh aspek-aspek yang sangat mendasar
dalam ajaran Islam, seperti soal perkawinan, doa, dan ucapan selamat hari
keagamaan yang hal itu diatur secara jelas dalam Islam. Berikut ini makna
”multikulturalisme” lain yang diajukan seorang guru besar sosiologi agama di
sebuah Perguruan Tinggi Islam di Malang. Tahun 2009, sang profesor menyampaikan
pidato pengukuhan guru besarnya dengan judul
“Silang
Sengkarut Agama di Ranah Sosial”. Sang
professor mengajukan gagasan
perlunya pengembangan studi agama
berbasis paham multikulturalisme dan Kesatuan Transendensi Agama-agama. Ia
menulis tentang masalah ini:
“Gagasan Nurcholish Madjid tentang titik temu
agama-agama atau gagasan kesatuan transcendental agama-agama (the transcendent
unity of religions) Frithjop Schuon, semakin memberikan afirmasi baik secara
teologis maupun filosofis tentang pentingnya pengembangan studi agama berbasis
multikulturalisme. Penggunaan konsep multikulturalisme dalam studi agama,
dengan demikian, tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan
ajaran agama. Multikulturalisme bahkan dapat menempati posisi sebagai kerangka
berpikir, atau epistemologi, untuk memahami serta mendiseminasikan gagasan
titik temu di antara pelbagai agama. Bila dalam hubungan antarumat beragama
lebih ditekankan paham kesatuan – meskipun tetap menyadari adanya perbedaan
pada level eksoterik – maka konflik dan aksi kekerasan bias dikurangi, bahkan
dikikis. Studi agama berbasis multikulturalisme dengan demikian dapat
menumbuhkembangkan budaya nirkekerasan, yakni suatu nilai pengetahuan,
perasaan, dan sikap yang mengakui dan menghargai perbedaan, serta kesediaan
bekerjasama atas dasar kesatuan transcendental.” (hal. 47).
Konsep kesatuan
transendental agama-agama (Trancendent
Unity of Religions) yang dikembangkan Frithjop Schuon, adalah konsep yang
kontroversial. Konsep ini bertentangan dengan prinsip Tauhid. Jurnal ISLAMIA
Harian Republika-INSISTS (14/5/2009) membahas secara panjang lebar kekeliruan
gagasan KTAA tersebut. Teori KTAA yang
dipromosikan Rene Guenon, Fritjop Schuon, Houston Smith, Nurcholish Madjid, dan
sebagainya, adalah teori yang sangat lemah, dan bertentangan dengan prinsip
Tauhid. Sebab, KTAA memberikan legitimasi pada berbagai praktik
kemusyrikan. Kritik yang mendasar
terhadap teori ini lihat buku Prolegomena
to the Metaphysic of Islam karya Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas. Adanya ”kesatuan
transenden” pada agama-agama adalah sebuah khayalan.
Sebenarnya, sudah
sangat banyak kritik terhadap gagasan KTAA. Tetapi, menurut sang profesor: ”Semua
agama, apapun bentuk eksoteriknya (tata cara beribadah, tempat ibadah,
ungkapan-ungkapan bahasa agama, dan perbedaan bersifat simbolik lainnya), kata
Frithjop Schuon, berjumpa pada ranah transendental, yaitu Tuhan. Inilah dimensi esoterik agama, sekaligus
jantung semua agama (the heart of religion).”
(hal. 46).
Jelas, gagasan KTAA tidak sesuai dengan
Islam, yang menggariskan, bahwa setelah Nabi Muhammad SAW diutus, maka syariat
yang berlaku bagi umat manusia adalah syariat Nabi Muhammad SAW. Jika semua cara menyembah Allah SWT
dibenarkan, lalu untuk apa Nabi Muhammad SAW diutus?
Contoh ketiga, sebuah buku berjudul Pluralisme dan Multikulturalisme, Paradigma
Baru Pendidikan Agama Islam di Indonesia (2011). Buku ini diberi kata
‘Pengantar Ahli’ oleh Prof. Dr. Muhaimin, M.A., guru besar UIN Malang. Sang guru besar menulis, bahwa saat ini sudah
“mendesak sekali “membumikan” pendidikan Islam berwawasan pluralisme dan
multikulturalisme. Kesadaran akan pentingnya pluralisme dan multikulturalisme
dipandang menjadi perekat baru integrasi bangsa yang sekian lama
tercabik-cabik.” (hal. xiv).
Penggunaan istilah “multikulturalisme
sebagai paradigma baru Pendidikan Islam”
itu pun sebenarnya sudah bermasalah. Jika multikulturalisme adalah konsep yang baik
sejak dulu, kenapa baru sekarang dijadikan paradigm bagi Pendidikan Agama
Islam? Apakah Pendidikan Agama Islam
sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak berbasis multikulturalisme? Selama ratusan
tahun pesantren telah berdiri di Indonesia. Apakah mereka tidak berwawasan
multikultural? Mana yang tepat: pendidikan Islam berbasis multikulturalisme
atau pendidikan Islam berbasis Tauhid?
Dalam sebuah buku berjudul ”Pendidikan Agama Berwawasan
Multikultural karya
Zakiuddin Baidhawi, ditulis.
”Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan pada semua umat
manusia, termasuk mereka para pengikut agama-agama, menuju satu cita-cita
bersama kesatuan kemanusiaan (unity of mankind) tanpa membedakan ras,
warna kulit, etnik, kebudayaan, dan agama... Pesan kesatuan ini secara tegas
disinyalir al-Qur’an: ”Katakanlah: Wahai semua penganut agama (dan kebudayaan)!
Bergegaslah menuju dialog dan perjumpaan multikultural (kalimatun sawa’)
antara kami dan kamu... Dengan demikian, kalimatun sawa’ bukan hanya
mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto dan gerakan yang
mendorong kemajemukan (plurality) dan keragaman (diversity)
sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan bahwa semua kelompok
multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama martabatnya (dignity).”
(hal. 45-46).
Dalam buku ini diberikan terjemahan ayat
al-Quran (QS 49:13): ”Hai manusia, sesungguhnya Kami jadikan kalian dari
jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berkelompok-kelompok dan
berbangsa-bangsa, agar kalian saling memahami dan saling menghargai.
Sesungguhnya orang yang paling bermartabat di sisi Allah adalah mereka yang paling
dapat memahami dan menghargai perbedaan di antara kamu.”
III. “Multikuturalisme”
dalam PINM-PAI SMA/SMK.
Dalam buku
PINM-PAI SMA/SMK, multikulturalisme
didefinisikan sebagai:
“Inti dan substansi dari
multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai
kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun
agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural
memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di
dalam ruang publik.” (hal. 18).
“Melalui landasan dan sikap-sikap tersebut, makna multicultural
yang dipakai dalam Panduan ini adalah sikap
menghargai keragaman budaya dan agama, serta memperlakukan adil terhadap semua
orang.” (hal. 47).
“Inti dan substansi dari multikultural adalah kesediaan menerima
kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan
budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar
merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa
dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.”
(hal.49).
Diantara nilai-nilai multikultur yang
harus diajarkan adalah nilai “keadilan”, yang didefinisikan sebagai: “Kesadaran
untuk memperlakukan orang lain tidak berat sebelah/tidak memihak dan tidak
membedakan keberpihakan kepada sesame karena perbedaan warna kulit, golongan,
suku, agama, ekonomi, jenis kelamin, dsb.” (hal. 65).
Catatan: Dalam memahami
suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan “cara
pandang”, “framework”, atau lebih tepatnya “worldview”. Seorang muslim
seyogyanya menggunakan worldview of Islam (pandangan alam Islam) ketika menilai
konsep atau istilah. Itulah yang dilakukan umat Islam sepanjang zaman. Di
awal-awal perkembangan Islam, al-Quran melakukan proses adopsi istilah-istilah
yang ada di masa Jahiliyah tapi diberikan makna baru, seperti Allah, karim,
nikah, haji, dan sebagainya. Di wilayah Nusantara, para ulama penyebar Islam di
wilayah ini juga melakukan proses yang kemudian dikatakan Prof. Dr. Syed
Muhammad Naquib al-Attas sebagai proses Islamisasi. Misalnya, adopsi dan
Islamisasi istilah-istilah Hindu, seperti pahala, dosa, sorga, neraka, bhakti,
dan sebagainya.
Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep
multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau
tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi
dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?
Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian
makna multikulturalisme dalam buku PINM-PAI
SMA/SMK ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran
dan keabsahan semua agama. Dalam konsep
multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan
adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep ini sebagai “civic pluralism”, sebagaimana diajukan
oleh lembaga Center for Religious and
Crosscultural Studies (CRCS) UGM Yogyakarta.
Jika menggunakan “secular worldview” atau cara pandang yang netral agama, maka konsep
semacam ini bisa diterima. Artinya,
setiap muslim diminta melepaskan konsep-konsep agamanya dalam menilai agama
lain. Untuk menerima konsep civic pluralism atau multikulturalisme
semacam ini, setiap Muslim harus membuang cara pandang “tauhid” dan “amar ma’ruf nahi munkar” dari dirinya.
Dia harus bersikap netral, seolah-olah tidak beragama.
Kelemahan mendasar dari definisi
multikulturalisme dalam buku PINM-PAI
SMA/SMK, adalah tidak memberikan batasan makna terhadap “budaya” dan “agama”
itu sendiri. Budaya dan agama seperti
apa yang harus ditoleransi dan diberikan ruang yang sama di ruang publik? Apakah budaya syirik, aliran-aliran sesat
yang memiliki nabi baru, aliran-aliran penyembah setan atau mengajarkan
pornografi bisa diterima dan harus diperlakukan sama?
Jika batasan ini tidak diberikan, maka
definisi multikulturalisme dalam buku PINM-PAI SMA/SMK dapat menjadi senjata
makan tuan bagi umat Islam. Sebab, dengan definisi itu, maka Nabi Ibrahim akan
masuk kategori tidak berwawasan multikultural,
sebab beliau menolak budaya paganisme dari kaumnya sendiri. Nabi Luth
juga bisa dicap tidak berwawasan multikultural, karena melawan budaya
homoseksual yang tertanam kuat pada kaumnya sendiri. Bahkan, dengan definisi
yang sama, Nabi Muhammad SAW pun pernah dicap sebagai pemecah belah kaumnya.
Guru-guru agama yang melarang muridnya merayakan Natal bersama atau mengikuti
tradisi Valentine juga bisa kena tudingan anti-multikulturalisme.
Karena
definisi “multikulturalisme” yang diberikan dalam buku PINM-PAI SMA/SMK ini
masih perlu disempurnakan, maka para penulis dan penerbit buku ini seyogyanya
berfikir sejuta kali untuk menyebarkan buku ini. Jika keliru, bisa menjadi dosa
jariyah…. Sebab ilmu yang salah, jikadisebarkan dan diamalkan oleh orang yang
menerimanya, maka si penyebar ilmu juga akan menanggung dosa orang yang
mengamalkannya. Na’udzubillahi min
dzalika. (27 Februari 2012).

